BAPAS Sintang
lebih tertib, transparan, dan humanis.
Kelola data klien, wajib lapor, dan pembimbingan dalam satu sistem terpadu. Bantu PK dan klien tetap terhubung, terpantau, dan terdokumentasi dengan baik.
Identitas BAPAS Sintang
Logo dan identitas visual BAPAS Sintang sebagai bagian dari sistem wajib lapor dan pembimbingan klien berbasis digital.
Alur Wajib Lapor Klien
Ringkas & mudah dipahami-
1Login menggunakan NIKKlien mengakses menu login klien dan masuk menggunakan NIK yang telah terdaftar di sistem.
-
2Melakukan wajib laporKlien mengisi form wajib lapor sesuai kondisi terbaru dan, bila diperlukan, mengunggah foto pendukung.
-
3PK melakukan verifikasiPK memantau riwayat wajib lapor, melakukan verifikasi, dan memberikan catatan pembimbingan bila diperlukan.
-
4Riwayat tersimpan otomatisSeluruh riwayat wajib lapor tersimpan rapi dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi serta pelaporan.
Informasi Penting
- • Wajib lapor tetap mengikuti ketentuan hukum dan kebijakan BAPAS Sintang.
- • Fitur online membantu klien yang memiliki kendala jarak, namun tidak menggantikan kewajiban tatap muka bila diwajibkan.
- • PK dapat melihat data klien yang menjadi binaannya saja, menjaga kerahasiaan data.
- • Admin dapat mengatur kategori kasus, kontak BAPAS, logo, dan SEO situs.
Artikel & Kegiatan Terbaru
Update singkat seputar kegiatan, edukasi hukum, dan pembimbingan klien.
BAPAS Sintang
Sistem informasi wajib lapor dan pembimbingan yang membantu proses pemasyarakatan menjadi lebih tertib, terpantau, dan humanis.
Menu Cepat
Informasi Kontak
Detail kontak lengkap (WhatsApp, telepon, dan media sosial) dapat diakses melalui halaman Hubungi di menu bawah.
Mohon gunakan sistem ini secara bijak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.