B
BAPAS Sintang
Sistem Wajib Lapor & Pembimbingan Klien
Login
Sistem Wajib Lapor

BAPAS Sintang lebih tertib, transparan, dan humanis.

Kelola data klien, wajib lapor, dan pembimbingan dalam satu sistem terpadu. Bantu PK dan klien tetap terhubung, terpantau, dan terdokumentasi dengan baik.

WP
Wajib Lapor Online
Khusus klien terdaftar
PK
Monitoring PK
Pemantauan klien realtime
BAPAS Sintang

Identitas BAPAS Sintang

Logo dan identitas visual BAPAS Sintang sebagai bagian dari sistem wajib lapor dan pembimbingan klien berbasis digital.

Transparan & Akuntabel Pembimbingan Humanis Layanan Terintegrasi

Alur Wajib Lapor Klien

Ringkas & mudah dipahami
  1. 1
    Login menggunakan NIK
    Klien mengakses menu login klien dan masuk menggunakan NIK yang telah terdaftar di sistem.
  2. 2
    Melakukan wajib lapor
    Klien mengisi form wajib lapor sesuai kondisi terbaru dan, bila diperlukan, mengunggah foto pendukung.
  3. 3
    PK melakukan verifikasi
    PK memantau riwayat wajib lapor, melakukan verifikasi, dan memberikan catatan pembimbingan bila diperlukan.
  4. 4
    Riwayat tersimpan otomatis
    Seluruh riwayat wajib lapor tersimpan rapi dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi serta pelaporan.

Informasi Penting

  • • Wajib lapor tetap mengikuti ketentuan hukum dan kebijakan BAPAS Sintang.
  • • Fitur online membantu klien yang memiliki kendala jarak, namun tidak menggantikan kewajiban tatap muka bila diwajibkan.
  • • PK dapat melihat data klien yang menjadi binaannya saja, menjaga kerahasiaan data.
  • • Admin dapat mengatur kategori kasus, kontak BAPAS, logo, dan SEO situs.
Butuh bantuan menggunakan sistem?
Silakan hubungi kontak resmi BAPAS Sintang pada menu Hubungi.

Artikel & Kegiatan Terbaru

Update singkat seputar kegiatan, edukasi hukum, dan pembimbingan klien.

Belum ada artikel yang dipublikasikan. Admin/PK dapat mulai menulis melalui menu Blog > Tulis Konten.

BAPAS Sintang

Sistem informasi wajib lapor dan pembimbingan yang membantu proses pemasyarakatan menjadi lebih tertib, terpantau, dan humanis.

Informasi Kontak

Detail kontak lengkap (WhatsApp, telepon, dan media sosial) dapat diakses melalui halaman Hubungi di menu bawah.

Mohon gunakan sistem ini secara bijak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.